Pelayanan Publik Puskesmas Buleleng III: Mendapatkan Nilai Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Puskesmas Buleleng III yang merupakan salah satu instansi pemerintah berkewajiban dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Pada tahun 2023, Ombudsman RI melakukan penilaian di perwakilan instansi pemerintah salah satunya Puskesmas Buleleng III untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil penilaian pelayanan publik, Puskesmas Buleleng III memperoleh nilai tertinggi se-Kabupaten Buleleng sebesar 97,71 dalam kategori "A" atau Kualitas Tertinggi. Dengan hasil penilaian tersebut, Puskesmas Buleleng III akan senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan dan meningkatan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang kesehatan.